Pedoman Media Siber

1. Pengantar

Media Siber shterate.org adalah saluran komunikasi resmi organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Pedoman ini disusun untuk menjadi acuan bagi pengelola, redaksi, dan kontributor dalam menjalankan aktivitas jurnalistik dan publikasi informasi demi terwujudnya informasi yang akurat, edukatif, dan menjaga marwah organisasi.

2. Verifikasi dan Akurasi Informasi

  • Setiap berita atau informasi yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi yang ketat.
  • Isi konten harus berdasarkan fakta dan data yang valid, terutama yang berkaitan dengan kebijakan organisasi, ajaran, dan kegiatan resmi.
  • Opini pribadi penulis harus dibedakan secara tegas dari berita fakta.

3. Konten yang Dilarang

Media Siber shterate.org dilarang memuat isi yang:

  • Mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang bersifat menghasut atau merendahkan.
  • Mengandung unsur sadisme, kecabulan, atau konten pornografi.
  • Bersifat fitnah, bohong (hoaks), atau pencemaran nama baik.
  • Mendorong tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum.
  • Bertentangan dengan nilai-nilai luhur dan ajaran SH Terate.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, atau pun revisi harus dilakukan segera jika ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan.
  • Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan di shterate.org memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan UU Pers.
  • Ralat atau koreksi dilakukan dengan tetap mencantumkan keterangan bahwa konten tersebut telah diperbaiki.

5. Perlindungan Privasi dan Hak Cipta

  • Penayangan foto, video, atau data pribadi harus menghormati hak privasi subjek berita, kecuali untuk kepentingan publik atau organisasi yang mendesak.
  • Penggunaan materi (tulisan, foto, video) dari sumber lain wajib mencantumkan sumber aslinya secara jelas untuk menghormati hak kekayaan intelektual.

6. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

Jika shterate.org menyediakan kolom komentar atau forum:

  • Pengelola berhak menyunting atau menghapus komentar yang mengandung makian, fitnah, atau hal-hal yang melanggar hukum.
  • Setiap konten yang diunggah oleh pengguna menjadi tanggung jawab pengunggah, namun redaksi memiliki otoritas penuh untuk melakukan moderasi.

7. Etika Hubungan Organisasi

  • Pemberitaan harus mendukung visi dan misi organisasi PSHT untuk mendidik manusia yang berbudi luhur, tahu benar dan salah.
  • Informasi mengenai internal organisasi yang bersifat rahasia atau belum saatnya dipublikasikan harus mendapatkan izin dari pengurus yang berwenang (Pusat/Cabang).

8. Penutup

Pedoman Media Siber ini tunduk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers Indonesia. Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan diputuskan melalui rapat redaksi dan pengurus organisasi.